Pemilik kendaraan bermotor yang mengendarai
mobil maupun motor wajib membawa dokumen penting ketika mengendarai mobil di
jalan. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah salah satu dokumen yang harus
selalu dibawa, karena merupakan bukti resmi bahwa kendaraan tersebut milik
pengemudi tersebut. Jangan lupa untuk membawa dokumen ini karena jika tidak
tentu termasuk melanggar aturan. Apabila seorang pengemudi tidak dapat
menunjukkan STNK dari kendaraan yang dibawanya maka hal tersebut merupakan
pelanggaran.
Selain STNK, dokumen kedua yang wajib dibawa
saat mengemudi adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika tidak memilikinya, maka
dianggap melanggar aturan yang ada. Ada 2 jenis SIM, yaitu untuk perseorangan
dan juga kepentingan umum. Belum lagi didalamnya terbagi menjadi beberapa jenis
lagi yang wajib diketahui karena setiap orang yang ingin buat SIM harus sesuai
dengan golongannya. Jika ingin mempunyai SIM perseorangan, pastikan sudah memenuhi
syarat perpanjang SIM yang akan dibahas dibawah ini.
SIM Golongan A
SIM golongan A adalah jenis surat izin mengemudi
(SIM) yang ditujukan untuk para pengemudi mobil atau kendaraan roda empat.
Selain itu, SIM A juga berlaku untuk pengemudi yang memiliki kendaraan dengan
berat maksimal 3.500 kilogram.
SIM Golongan B1
SIM golongan B1 juga berguna untuk para
pengemudi yang mengangkut penumpang dan barang dengan berat total lebih dari
3.500 kilogram. Artinya, kendaraan seperti bis, truk, dan sejenisnya yang
membawa beban lebih dari 3.500 kilogram memerlukan SIM yang satu ini.
SIM Golongan B2
SIM golongan B2 yaitu izin khusus untuk
pengemudi yang mengendarai alat berat, penarik, dan truk gandeng dengan
bobotnya mencapai lebih dari 1.000 kilogram. Ini berbeda dengan SIM B1, yang
hanya bisa digunakan oleh perseorangan yang mengangkut penumpang dan juga
barang.
SIM Golongan C
SIM dengan golongan C khusus untuk pengemudi
sepeda motor atau kendaraan roda dua. Ini terbagi menjadi 3 kategori, dimulai
dengan SIM C1 untuk jumlah cc di bawah 250 cc, lalu SIM C2 untuk jumlah cc
antara 250 hingga 500 cc, dan SIM C3 untuk kendaraan roda dua yang kapasitasnya
lebih dari 500 cc.
SIM Golongan D
Selanjutnya, ada SIM golongan D khusus untuk
para penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil. SIM ini akan membantu
penyandang disabilitas untuk mengendarai kendaraan dan mendapatkan hak yang
sama dalam berkendara.
Ketika akan membuat SIM baru, pastikan kamu
sudah mengetahui jenis-jenis yang tersedia di atas. Jika 5 tahun sudah berlalu
dan masa berlaku sudah hampir habis, tentu wajib perpanjang SIM dengan
melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan dan mendaftarkan diri secara online.
Setelah SIM baru tersedia maka bisa langsung cek harga mobil bekas di platform
mobbi yang syaratnya harus sudah memiliki SIM terlebih dahulu sebelum
mengendarai kendaraan. Dengan SIM, siapapun bisa memilih berbagai jenis
kendaraan roda empat dari berbagai merek yang ada di platform yang dulunya
dikenal dengan nama mo88i.
Assalamualaikum, “Saya merupakan seorang yang sangat tertarik dengan dunia Desain Grafis, Fotografi, Komputer dan Blogger. Oleh Karena itu saya sangat senang Sekali mempraktekkan dan berbagi apa yang sudah saya ketahui dan miliki kepada orang lain, sehingga menjadi sangat bermanfaat bagi saya sendiri maupun orang lain.”
0 Response to "Ketahui Berbagai Jenis SIM Untuk Perseorangan Dengan Lengkap Dibawah Ini"
Post a Comment
Silakan berikan komentar Kalian Terkait dengan artikel tersebut. Tapi ingat, No Live Link, No SPAM, No Pornogarfi, No SARA !!!